CARI BERKAH KLIK DI SINI

12 Agustus 2011

Perkara APBD 2004 : Terdakwa APBD-gate Divonis Dua Tahun Penjara

Jumat, 12 Agustus 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Terdakwa APBD-gate Divonis Dua Tahun Penjara

KEJAKSAN, (KC), PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Terdakwa berkas ketiga perkara APBD-gate 2004 divonis sama dengan para terdakwa sebelumnya yakni dua tahun penjara.

Berdasarkan pantauan Kabar Cirebon ("KC") di Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (11/08/2011), persidangan perkara APBD-gate berkas ketiga dengan agenda pembacaan putusan, sangat berbeda dengan sidang putusan berkas satu dan dua. Meski ada pengamanan oleh polisi, jumlah personel yang dikerahkan hanya beberapa orang.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB, dengan sembilan terdakwa, juga tampak sepi pengunjung. Bahkan Karena itu, para terdakwa, antara Agung Cipto, Budi Permadi, serta beberapa terdakwa lain, tampak tenang mengikuti jalannya sidang.
Penasehat hukum para terdakwa, Wa Ode Nur Zaenab, saat dikonfirmasi, mengaku enggan memberikan komentar panjang. Menurutnya, persidangan tersebut jelas sudah melanggar azas legalitas, dan mengabaikan fakta-fakta.

"Saya kira cukup itu aja. Ini persidangan yang sangat mengecewakan. Karena itulah, cukup itu saja. Persidangan ini telah melanggar asas legalitas," ujarnya.
Sementara itu, dalam persidangan lain, berkas pertama dan kedua juga kalah dalam persidangan bandingnya di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Para terpidana divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jabar atau naik dua tahun dari putusan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, Samir Erdy, saat dikonfirmasi, membenarkan putusan tersebut.

Menurut Samir, dalam upaya bandingnya, para terdakwa dalam berkas pertama dan kedua divonis empat tahun penjara.

"Memang benar, tapi salinan putusannya juga baru kami terima," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Polda Jabar juga menyerahkan berkas susulan kepada Kejaksaan Tinggi Jabar berisi dua tersangka baru, S dan Sur.

Humas Kejaksaan Tinggi, Suryo, mengungkapkan, menyusul lengkapnya berkas, berkas ketiga dalam kasus APBD-gate akan dilimpahkan.
"Jadwalnya, Kamis (11/08/2011) ini berkas dan tersangkanya akan dilimpahkan," pungkasnya.(C-13) ***

Source : Kabar Cirebon, Jumat, 13 Agustus 2011

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template