CARI BERKAH KLIK DI SINI

18 Desember 2010

Aset Negara Diduga Kuat Dimiliki Oknum Warga

Aset negara berupa karet bekas Bendungan Karet Rambatan Kulon (Bangkir) yang ada di dalam bak mobil jenis truk milik warga, yang digunakan untuk alas bak kendaraan jenis truk. ***

Aset Negara Diduga Kuat Dimiliki Oknum Warga

Siapa yang Bertanggung Jawab ?

INDRAMAYU - ASET negara berupa karet bekas Bendungan Rambatan Kulon (Bangkir) diduga kuat dimiliki oleh salah satu warga yang berinisial SNTL. Untuk memiliki aset negara tersebut, juga diduga kurang jelas untuk mendapatkannya. Pasalnya, barang negara/aset negara yang dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum lainnya harus disertai berita acara penyerahan (apabila diberikan untuk masalah sosial), atau berita acara penjualan (apabila barang tersebut dijual atau dilelangkan).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan dan pantauan wartawan Kompass Indonesia, karet bekas Bendungan Rambatan Kulon (Bangkir) yang notabene milik negara dimiliki oleh oknum dan untuk kepentingan pribadi yang digunakan sebagai alas bak mobil jenis truk.

Pejabat yang berwenang menangani proyek penggantian karet Bendungan Karet Rambatan Kulon (Bangkir), yakni PPK-10 yang berinisial HMG.

Menurut sumber yang layak dipercaya yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, tadinya di sini (lokasi Bendungan Karet Rambatan Kulion) ada proyek penggantian karet bendungan,”Saya melihat langsung untuk karet yang lama diambil dari bendungan, dan akan digantikan karet yang baru. Tetapi karena alam tidak memungkinkan, sehingga penggantian karet ditunda sampai alam memungkinkan,” ujarnya kepada wartawan Kompass Indonesia.

Sumber juga menambahkan dengan mengatakan,”Saya bersama rekan-rekan saya melihat langsung, karet yang lama dibawa oleh jenis mobil Colt Diesel milik seseorang entah dibawa kemana ?,” tambahnya.

Oknum warga yang berinisial SNTL saat dikonfirmasi wartawan Kompass Indonesia, Minggu (5/12/2010) mengatakan,”Memang benar saya memiliki karet bekas Bendungan Rmabatan Kulon (Bangkir), dan karet tersebut ada di mobil truk yang saya gunakan sebagai alas bak mobil tersebut. Karet itu saya dapat meminta dari petugas bendungan. Saya tidak membeli karet, tapi saya meminta dari petugas tersebut,” ujarnya.

PPK-10 pejabat yang berwenang menangani Bendungan Karet Rambatan Kulon (Bangkir) yang berinisial HMG, saat dikonfirmasi wartawan Kompass Indonesia, Rabu(8/12/2010) mengatakan,”Saya tidak mengetahui kalau karet tersebut berada dan dimiliki salah satu warga,” katanya.

HMG juga mengatakan, bahwa berdasarkan peraturan yang ada, barang milik negara/aset negara tidak boleh dimiliki oleh siapa pun,” pungkasnya.

Pendapat Ketua Serikat Wartawan Indonesia (SWI) Cabang Kabupaten Indramayu, Syamsul mengatakan,”Semua aset negara tidak boleh dimiliki oleh siapa pun tanpa berita acara yang jelas. Ini sangat merugikan negara dan ada dugaan tentang tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Tidak menutup kemungkinan, permasalahan ini akan terus ditindak lanjut sampai ke ranah hukum. (Syamsul)***

Source : Kompass Indonesia, edisi 465/Tahun XIII/13 - 20 Desember 2010

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template