CARI BERKAH KLIK DI SINI

18 Desember 2010

Besaran sumbangan perusahaan atau badan usaha kepada parpol yang dinaikkan menjadi Rp 7,5 miliar

Sumbangan ke Parpol Harus Transparan

JAKARTA - Besaran sumbangan perusahaan atau badan usaha kepada parpol yang dinaikkan menjadi Rp 7,5 miliar pada UU Parpol harus diikuti dengan transparansi agar tidak terjadi permainan di luar peraturan.

"Jangan sampai misalnya hanya dibatasi sumbangan korporasi Rp 2 miliar. Satu korporasi Rp 2 miliar di atas meja tapi Rp 10 miliar di bawah meja. Itu tidak sehat," demikian diungkapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam acara workshop Partai Demokrat di Jakarta, Jumat (17/12).

Anas mengaku tidak khawatir dengan dinaikkannya angka sumbangan pengusaha ini akan mendorong keterlibatan para pengusaha hitam. Tapi ia menekankan harus ada audit dari akuntan publik yang independen terhadap pemberian sumbangan dana untuk parpol tersebut.

Perubahan UU parpol yang baru disahkan DPR kemarin menyebutkan bahwa perusahaan dan atau badan usaha paling banyak senilai Rp 7,5 miliar per perusahaan dan atau badan usaha dalam waktu satu tahun anggaran.

Sebelum direvisi, UU No.2/2008 menyebutkan bahwa sumbangan dari perusahaan atau badan usaha bisa mencapai Rp. 4 miliar.

Di tempat terpisah, Ketua Bid.Pemenangan Pemilu DPP Partai Hanura Yuddy Chrisnandi menilai UU Partai Politik yang baru disahkan sudah sesuai dengan aspirasi Partai Hanura. Begitupun dengan nilai sumbangan Perusahaan/perorangan yang dinaikan. Hal itu tidak menjadi masalah selama bisa dipertanggungjawabkan legalitas sumber dananya. "Partai besar dan kecil dapat memanfaatkan kelonggaran ini," kata Yuddy. Poin penting lainnya, kata Yuddy, masa verifikasi persiapan 2,5 tahun dinilai akan memberi gambaran kesiapan Parpol tersebut untuk ikut Pemilu.

"Dengan adanya verifikasi itu, maka tidak tiba-tiba hari ini deklarasi Partai, besok langsung ikut Pemilu. Sehingga kualitas Parpol peserta Pemilu bisa dipertanggungjawabkan," katanya

Menurut Yuddy, tentunya UU ini masih menyisakan ketidakpuasan bagi Parpol-parpol nonparlemen. Sehingga sah saja bila mereka akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi."Dan bila terjadi, MK agar menggelar sidang serta keputusannya secepat mungkin agar ada kepastian hukum serta kesiapan yang sama bagi semua Parpol menuju 2014," katanya. (A-130/kur)***

Source : Pikiran-Rakyat Online.com, Jumat, 17/12/2010 - 14:16

Komentar Berita :

  • Joni (not verified) on Sabtu, 18/12/2010 - 09:42

Kalau urusan ngumpulin duit, orang-orag partai paling cepat bikin perundangan-nya. Harusnya masyarakat kritis akan kinerja & hasil kerja mereka jika jadi wakil rakyat. Hal begini hanya memperlebar jurang antara sikaya & simiskin & mendidik orang unt ambil jalan pintas unt menjadi kaya, bukannya berkreatifitas mencari solusi tingkatkan kesejahteraan rakyat.

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template