CARI BERKAH KLIK DI SINI

20 Agustus 2011

Eksekutif Harus Sampaikan Klarifikasi

Sabtu, 20 Agustus 2011 - 01:31:37 WIB

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Eksekutif Harus Sampaikan Klarifikasi

KEJAKSAN, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Sejumlah tersangka APBD Gate yang didampingi para pendukungnya, meminta eksekutif melakukan klarifikasi terkait LKPJ APBD tahun 2004, baik ke BKP, mendagri, maupun publik. Hal itu terungkap dalam pertemuan di Gedung DPRD antara anggota dan mantan anggota DPRD Kota Cirebon yang terjerat kasus itu, dengan pihak eksekutif yang dipimpin Sekda Kota Cirebon, Hasanudin Manap, Jumat (19/8).

Pertemuan yang dimediasi Wakil Ketua DPRD, Edi Suripno, dan disaksikan sejumlah anggota DPRD yang sedang melakukan rapat koordinasi dengan pihak eksekutif, itu sedikit memanas. Dengan nada tinggi, Jarot Adi Sutarto yang mewakili para tersangka, mengatakan, atas nama martabat dan kemanusiaan, pihaknya meminta eksekutif segera melakukan klarifikasi terkait pelaporan APBD tahun 2010 kepada BPK Jawa Barat. "Dalam data itu ada yang menyesatkan. Sehingga BPK, Polda maupun Kejaksaan, menjadikan hal itu sebagai dasar mereka menyeret kami semua ke pengadilan," ujarnya.

Jarot menambahkan, dalam data yang dilaporkan oleh pihak eksekutif kepada BPK, ada ketidaksinkranan dengan kenyataan di lapangan. Contohnya, ada mark up angka yang jauh lebih besar dibanding data sebelumnya yakni Rp 27 juta dalam pelaporan menjadi Rp 21 miliar. "Jelas data yang dibuat oleh pemkot mengelabuhi kami semua, dan ini merupakan sebuah kesialan bagi kami," tegasnya.

Rekan senasib Jarot, Dahrin Syahrir, mengungkapkan, ada kesalahan prosedural oleh salah satu staf pemkot yang membuat LKPJ tersebut, yang mengamanatkan surat edaran menteri dengan nomor registrasi SEN: 161/3211/j tanggal 29-12-2003. "Pak Eko seharusnya konsultasi terlebih dahulu dengan kami, sesuai dengan surat edaran 161, dan sekarang kami menagih janji kepada eksekutif untuk melakukan klarifikasi," ujarnya.

Tersangka lain, Wawan Wanija, mengatakan, dirinya prihatin dengan terus merembetnya kasus tersebut hingga terjadi penangkapan terhadap Sunaryo dan Suryana. "Tidak menutup kemungkinan Pak Sekda, Pak Eko, bahkan kami semua, akan ikut terseret," kata Wawan.
Wawan menambahkan, ada perbedaan penafsiran antara BPKP dengan BPK terkait hasil audit BPK Jabar terhadap APBD 2004 Kota Cirebon. "Berdasarkan hasil konsultasi dengan BPKP, audit BPK keliru, dan kami tidak bersalah," terangnya.

Sementara itu, Hasanudin Manap, mengatakan, eksekutif telah melakukan pekerjaan sesuai dengan prosedur. Namun dengan adanya permintaan untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan kesalahan yang ditudingkan kepada eksekutif sebagai human error, dirinya berjanji akan mengakomodir permintaan itu. "Nanti saya akan rembukan kembali dengan Pak Eko dan Pak Asep. Karena mereka lebih tahu tentang hal ini," ujarnya.(C-32/KC)***

Source : Kabar Cirebon.com, Sabtu, 20 Agustus 2011 - 01:31:37 WIB

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template