CARI BERKAH KLIK DI SINI

20 Agustus 2011

Pengiriman Jutaan Petasan Digagalkan

Sabtu, 20 Agustus 2011 - 01:37:45 WIB

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Pengiriman Jutaan Petasan Digagalkan

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Lagi, sebanyak 1,2 juta petasan jenis korek api yang akan dikirim ke Tegal, Jawa Tengah, digagalkan jajaran Polres Indramayu, di Jalan Raya Desa Gelar Mandala, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jumat (19/8) dini hari.

Kali ini, pelaku menggunakan modus baru dengan memakai mobil Toyota Kijang Krista nopol R-4541-N. Biasanya mereka menggunakan truk. Hal itu diduga untuk mengelabui petugas.
Polisi mengamankan sopir Toyota Kijang, AY, Ny. Um, serta Sar. Kini mereka masih diperiksa secara intensif oleh petugas setempat.

Keterangan yang berhasil diperoleh Kabar Cirebon ("KC") menyebutkan, penggagalan pengiriman petasan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Indramayu, bermula dari laporan warga tentang adanya pengiriman petasan dalam jumlah besar menggunakan mobil tertutup. Mendapatkan informasi itu, sejumlah anggota langsung ke lokasi.

Saat tiba di lokasi, petugas melihat mobil tersebut keluar dari sebuah jalan desa, dan langsung diikuti. Ketika melintasi jalan raya Desa Gelar Mandala, Kecamatan Balongan, mobil tersebut diberhentikan. Ketika ditanya, sopir berdalih bahwa kendaraannya mengangkut barang-barang aksesories dan alat rumah tangga. Polisi yang sudah curiga, lalu memeriksanya. Ternyata di dalam mobil tersebut terdapat 120 dus berisi ratusan petasan jenis korek api dan jorosan.

Pemilik dan sopir akhirnya tidak dapat mengelak. Saat itu juga mobil termasuk barang bukti petasan digelandang ke Mapolres Indramayu.

Saat diperiksa petugas, AY mengaku jika petasan jenis korek api tersebut berjumlah 1,2 juta butir yang dikemas dalam ratusan dus untuk dikirim ke Tegal, Jawa Tengah.
"Kami tidak tahu jika dalam kardus itu isinya petasan. Saya hanya disuruh mengantarkan barang itu saja kepada pemesannya dengan imbalan uang jasa," kata AY, di hadapan pemeriksa.

Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudi Setiawan, didampingi Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rohadi, membenarkan pihaknya telah mengamankan 1,2 juta butir petasan jenis korek api dan sejumlah petasan jenis jorosan yang dibawa menggunakan mobil minibus. Hanya saja, pengirimananya dapat digagalkan polisi.

Bahkan kini pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pihaknya juga kini telah mengamankan para tersangkanya termasuk barang bukti jutaan petasan dan satu kendaraan yang mengangkutnya. "Mereka ini akan kami ancam dengan Pasal 1, Undang-undang Darurat No. 12/51 tentang Menguasai, Memiliki, Mengangkut Amunisi/Bahan Peledak (Petasan), dengan tuntutan penjara 20 tahun atau seumur hidup," katanya.(C-27/KC)***

Source : Kabar Cirebon.com, Sabtu, 20 Agustus 2011 - 01:37:45 WIB

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template