CARI BERKAH KLIK DI SINI

19 Agustus 2011

Kasus Dugaan Korupsi Dana APBD Kota Cirebon tahun 2004 senilai Rp 4,9 miliar : Sunaryo dan Suryana Ditahan

Jumat, 19 Agustus 2011 - 02:25:05 WIB

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Sunaryo dan Suryana Ditahan

BANDUNG, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Wakil Wali Kota Cirebon, Sunaryo HW, dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Suryana, ditahan paksa oleh Kejati Jabar, Kamis (18/08/2011), sekitar pukul 15.00 WIB.

Penahanan orang nomor dua di Kota Cirebon, Sunaryo, dan mantan anggota DPR-RI, Suryana, menyusul pelimpahan berkas keduanya beserta barang bukti dari Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Kota Cirebon tahun 2004 senilai Rp 4,9 miliar.

Sunaryo dan Suryana diseret dari ruang Kasie Penuntutan Kejati Jabar, lalu dibawa ke Rutan Kebowaru Jl. Jakarta Bandung untuk ditahan secara paksa, setelah menolak menandatangani Berita Acara Penahanan (BAP) dari Kejati Jabar.
Informasi yang berhasil dihimpun Kabar Cirebon ("KC"), Kamis (18/08/2011), menyebutkan, Sunaryo datang ke Kejati sekitar pukul 11.30 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya, Kuswara S. Taryono, SH.

Sedangkan Suryana datang lima belas menit kemudian. Lalu, keduanya menuju ruang Kasie Penuntutan di lantai 4 Gedung Kejati Jabar.
Setelah berkas dari Polda Jabar diterima Kejati Jabar, Sunaryo dan Suryana diminta menandatangani BAP dari Kejari Jabar. Namun keduanya menolak.

Sempat terjadi adu argumentasi alot antara Sunaryo dan Suryana serta tim kuasa hukum mereka dengan aparat Kejati Jabar. Pembicaraan itu memakan waktu sampai sekitar tiga jam. Namun, karena Sunaryo dan Suryana tetap menolak menandatangani BAP, sekitar pukul 14.45 WIB, beberapa aparat Kejati Jabar menyeret Sunaryo dan Suryana dari ruang Kasie Penuntutan, di hadapan kuasa hukum mereka, dan para wartawan yang meliput di ruangan itu. Sunaryo dan Suryana meronta, menolak dibawa ke Rutan Kebonwaru.

Dari lantai 4 Gedung Kejati Jabar, mereka diseret sampai ke halaman di lantai dasar, dan dijebloskan ke mobil tahanan. Peristiwa itu menjadi sasaran kamera para wartawan foto.
Hal senada diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Fadil Zumhana, SH. Menurutnya, penahanan merupakan keputusan jaksa penuntut umum (JPU). Jika dilihat dari unsur obyektif, kata Fadil, penahanan sudah dapat dilakukan. Terlebih, kedua tersangka sudah memenuhi unsur-unsur untuk dilakukannya penahanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Yuswa Kusumah, mengungkapkan, penahanan Sunaryo dan Suryana dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan. Selama ini, salah satu tersangka, Suryana, sulit dihadirkan dalam pemeriksaan.
"Ya, terpaksa ditahan dua-duanya. Kalau salah satu nanti terjadi disparitas perlakuan. Kami hanya melanjutkan hasil pemeriksaan kepolisian," kata Yuswa.

Kuasa hukum Sunaryo, Kuswara S. Taryono, mengecam dan menyesalkan tindakan Kejati Jabar yang melakukan penahanan paksa tersebut. Kuswara menilai, tindakan itu tidak perlu dilakukan. Karena kliennya selama ini mematuhi semua jadwal pemeriksaan walau tidak ditahan.

"Asas keadilannya diabaikan. Tersangka lain dalam kasus yang sama tidak ditahan. Kenapa klien kami ditahan? Sunaryo dan Suryana, kami jamin tidak akan melarikan diri, dan hal itu sudah kami buktikan selama proses pemeriksaan di Polda Jabar," katanya.
Yang lebih parah lagi, kata Kuswara, khusus untuk Sunaryo, belum terbit izin pemeriksaan dari Presiden RI. Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap kepala daerah harus mendapat izin dari presiden RI.

Ditambahkan Kuswara, upaya penegakan hukum oleh JPU harus didukung, namun hendaknya tidak mengabaikan koridor-koridor hukum yang ada.
"Jaksa terlalu gegabah dan terburu-buru. Mereka sudah melakukan kesalahan, karena sudah melakukan pemeriksaan meski belum mengantongi izin presiden," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Yuswa mengatakan, Kejati Jabar tidak perlu lagi mengajukan izin ke presiden. Sebab hal itu sudah dilakukan oleh Polda Jabar. "Tidak mungkin Polda berani memeriksa tanpa izin presiden. Jadi kami tidak perlu meminta izin lagi untuk melakukan penahanan ini," papar Yuswa.

Berdasarkan data yang diperoleh "KC", penetapan terhadap Sunaryo tertuang dalam Surat Print-811/0.2.11/ft.1/08/2011, sementara Suryana dalam Print-812/0.2.11/ft.1/08/2011.
Seperti diketahui, perkara korupsi dana APBD tahun 2004 sejauh ini sudah menyeret anggota dan mantan anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 dan 2004-2009.
Suryano dan Suryana tergabung dalam berkas keempat. Tiga berkas lainnya sudah terlebih dahulu menjalani persidangan, bahkan sudah dijatuhkan vonis. Namun para terpidana tersebut hingga kini masih berkeliaran, dan belum dilakukan penahanan.

Dalam berkas pertama dan kedua, masing-masing terdiri dari Jarot Adi Sutarto, Saftari Wartoyo, H. Ade Anwar Sham, Dahrin Syahrir, Iing Sodikin, Wawan Wanija, Citoni, Suyatno A. Saman, dan Setiawan. Sembilan orang lainnya yang tergabung dalam berkas ketiga, masing-masing yakni Z. Iskandar, H. Fajar Rivai, Sama'un, H. Tajudin Sholeh, Sukarela, Agung Tjipto, Santoso, H. Budi Permadi, dan Supriyatna, baru saja menjalani sidang putusan dengan vonis 1,5 tahun penjara, sama dengan para terpidana di berkas satu dan dua.

Selain vonis penjara, para terdakwa juga dibebani denda masing-masing Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Para terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi mulai Rp 51.254.000,00 hingga Rp 59.654.000,00.(C-13/KC)***

Source : Kabar Cirebon, Jumat, 19 Agustus 2011 - 02:25:05 WIB

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template