CARI BERKAH KLIK DI SINI

21 April 2010

PILKADA Medan : KPU Pecah di Semua Tingkatan

PILKADA

KPU Pecah di Semua Tingkatan

Saat Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Senin (19/4), memutuskan memenangkan gugatan pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin Lubis dalam perkara melawan Komisi Pemilihan Umum Medan, seharian itu anggota KPU Medan Divisi Hukum dan Humas, Pandapotan Tamba, tak dapat dihubungi. Pandapotan juga tak hadir di Kantor KPU Medan hari itu.

Sebelumnya, KPU Medan melalui surat keputusan dengan nomor 59 tahun 2010 tertanggal 13 Maret menetapkan 10 pasang calon wali kota dan wakil wali kota. Di antara ke-10 pasangan yang ditetapkan itu, tak ada nama Rudolf-Afifuddin.

Kemudian, KPU Medan melalui sebuah surat memberitahukan kepada pasangan tersebut bahwa mereka tak memenuhi syarat sebagai calon wali kota dan wakil wali kota.

KPU Medan menilai, syarat ijazah sekolah menengah atas (SMA) Rudolf bermasalah sehingga dianggap tak memenuhi syarat mencalonkan diri. Rudolf yang mengaku bersekolah di SMA Kristen BPK Penabur Sukabumi ini hanya mencantumkan surat keterangan pengganti ijazah.

Atas pendiskualifikasian itu, pasangan Rudolf-Afifuddin menggugat ke PTUN Medan. Rudolf-Afifuddin memenangkan semua gugatan terhadap KPU Medan. Selain memerintahkan pembatalan Surat Keputusan KPU Medan No 59/2010, PTUN juga memerintahkan KPU Medan agar menyertakan Rudolf-Afifuddin sebagai salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota selain ke-10 pasangan yang telah ditetapkan.

Masalah pencoretan itu tak hanya mengundang kontroversi di KPU Medan. Pandapotan, yang biasa dengan mudah dimintai keterangan oleh wartawan, seharian itu seperti mengelak. Sebelumnya memang ada keputusan tak tertulis, menyangkut persoalan pendiskualifikasian Rudolf-Afifuddin, hanya Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting yang boleh memberikan keterangan.

Tak seperti halnya Pandapotan yang sempat mengungkapkan, keputusan pengadilan bisa mengubah keputusan KPU Medan, Evi justru sebaliknya. Evi dengan tegas mengatakan, tahapan pilkada tetap jalan terus meski proses hukum tengah dijalani KPU Medan. Ketika ditanya, bagaimana jika keputusan hukum tetap (inkracht) memerintahkan KPU Medan mengakomodasi pencalonan pasangan Rudolf, Evi menjawab, ”Jangan berandai-andai seperti itu.”

Sudah bukan rahasia, KPU Medan tak satu suara dalam soal pendiskualifikasian Rudolf-Afifuddin.

Tak hanya di KPU Medan, KPU pusat pun ternyata belum kompak. Anggota KPU, I Gusti Putu Artha, selama ini berpendapat bahwa Rudolf memenuhi syarat menjadi calon wali kota. Putu juga mengungkapkan, KPU pernah menggelar rapat pleno membahas masalah ini. Akan tetapi, sampai sekarang, hasil tertulis rapat tersebut tak pernah ada.

Ketidakkompakan ini juga terjadi di KPU Sumut yang seharusnya menyupervisi KPU Medan mengenai hal itu. Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengakui, perbedaan pendapat di antara KPU Sumut atas persoalan ini sebagai hal yang wajar. (KHAERUDIN)***

Source : Kompas, Rabu, 21 April 2010 | 04:13 WIB

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template