CARI BERKAH KLIK DI SINI

21 April 2010

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Ganjar Pranowo (kiri) memimpin rapat Panitia Kerja Komisi II dengan Badan Pengawas Pemilu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/4). Rapat tersebut untuk mendapatkan masukan dalam revisi UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. (Kompas/Totok Wijayanto)***

PEMILU KEPALA DAERAH

Biaya Pengawas Pilkada Diusulkan dari APBN

JAKARTA - Biaya pengawasan pemilihan umum kepala daerah diusulkan dialokasikan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain memudahkan kerja panitia pengawas, anggaran dari pusat itu diharapkan juga bisa meminimalisasi potensi intervensi pemerintah daerah kepada penyelenggara pemilu kepala daerah.

Demikian salah satu usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Selasa (20/4).

”Teknisnya bisa dalam bentuk DAU (dana alokasi umum) atau DAK (dana alokasi khusus). Itu yang diinginkan daerah,” kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.

Selama ini dana Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.

Menanggapi usulan itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, dan Ida Fauziyah dari Fraksi PKB menyatakan persetujuannya. Panitia Kerja akan mengundang Direktur Jenderal Pengelolaan Anggaran untuk meminta masukan apakah bisa anggaran Panwas Pilkada dialokasikan dalam APBN.

Secara terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch Divisi Korupsi Politik, Abdullah Dahlan, mengingatkan aturan penegakan hukum untuk politik uang lemah, yang membuat calon kepala daerah luput dari jeratan hukum. Karena itulah, lanjut dia, Panwas Pilkada diharapkan segera memproses jika menemukan fakta adanya politik uang. (NTA/sie)***

Source : Kompas, Rabu, 21 April 2010 | 04:01 WIB

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Syahrul, SH @ Rabu, 21 April 2010 | 10:42 WIB
Tidak hanya anggaran Panwas, tapi juga anggaran Pemilu Kepala Daerah juga harus ditampung di APBN, kan sumber APBD dalam bentuk DAUnya juga dari APBN.

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template