Mark Up Proyek, Pejabat Bapeda Indramayu Dibui
INDRAMAYU – Seorang pejabat Kasubid di Kantor Bapeda Kabupaten Indramayu Drs. Dw, Rabu (28/4) malam diciduk aparat Kejaksaan Negeri Indramayu.
Drs. Dw dipenjara hanya beberapa saat setelah Mahkamah Agung (MA) menolak PK (Peninjauan Kembali) putusan kasasi yang menghukum terdakwa Drs.Dwi penjara 1,5 tahun sebagaimana diajukan Ny. Nurlatifah, SH Jaksa/Penuntut Umum.
Terdakwa Drs. Dw dihadapkan ke PN Indramayu setelah jaksa/penuntut umum mendakwa yang bersangkutan melakukan mark up proyek GIS (Geographic Informasi System) pada Kantor Bapeda Indramayu, sehingga merugikan keuangan negara milyaran rupiah.
Dalam sidang di PN Indramayu, Ketua Majelis Hakim, Robert Siahaan, SH memvonis Drs. Dw tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwa jaksa. Sehingga terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.
Atas putusan majelis hakim PN Indramayu tersebut, Ny. Nurlatifah, SH Jaksa/Penuntut Umum tidak puas. Sehingga ia mengajukan kasasi dan MA memvonis Drs.Dw penjara 1,5 tahun.(taryani/dms).-***
Source : Pos Kota, Jumat, 30 April 2010 - 17:03 WIB
0 komentar:
Posting Komentar